Posted in

KEPSEK SDN CIMENTENG JAYA 1 LEBAK DIDUGA PALSUKAN TANDA TANGAN KOMITE

LEBAK_chanelnews.my.id : Dugaan pemalsuan tanda tangan mencoreng dunia pendidikan dasar di Kabupaten Lebak. Kepala Sekolah SDN Cimenteng Jaya 1, Kecamatan Cibadak, berinisial YY, diduga memalsukan tanda tangan dan mencatut nama warga untuk dokumen Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Korban pencatutan adalah Nanang, warga Desa Cimenteng Jaya. Namanya disebut sebagai peserta rapat komite sekolah dalam dokumen Berita Acara P2SP, padahal ia mengaku tidak pernah diundang, tidak pernah hadir, dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun.

Dugaan itu terungkap saat wartawan melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada YY terkait pembentukan P2SP. Dalam percakapan tersebut, YY menyebut Nanang hadir mewakili komite. Saat itu Nanang kebetulan berada di rumah orang tuanya yang juga Ketua Komite SDN Cimenteng Jaya 1. Mendengar namanya disebut, ia langsung membantah.

“Seorang kepala sekolah harus jadi contoh kejujuran. Kalau pimpinan diduga berbohong, bagaimana murid belajar integritas?” kata Nanang, Selasa 21 Oktober 2026.

Bagi Nanang, persoalan ini bukan soal nilai proyek, melainkan soal integritas dokumen resmi sekolah. P2SP adalah panitia resmi yang wajib dibentuk melalui musyawarah bersama komite sekolah, guru, dan tokoh masyarakat sesuai Juknis Revitalisasi Tahun 2026 (Perdirjen No.55 Tahun 2025).

Setiap pembentukan wajib dibuktikan dengan Berita Acara, daftar hadir, dan tanda tangan asli peserta rapat. Jika tanda tangan dipalsukan, maka dokumen tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum.

“Yang saya permasalahkan tanda tangan saya. Saya tidak pernah tanda tangan. Kalau memang rapat itu ada, tunjukkan foto rapatnya, daftar hadir aslinya. Jangan catut nama orang,” tegas Nanang.

Secara hukum, perbuatan mencatut nama dan memalsukan tanda tangan dalam dokumen resmi sekolah bukan pelanggaran etika biasa.

Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan tanda tangan yang dapat menimbulkan hak, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Jika dokumen yang dipalsukan adalah dokumen resmi program pemerintah seperti Berita Acara P2SP dan daftar hadir musyawarah, maka masuk pemberatan Pasal 264 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Selain pidana, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena ASN dilarang memberikan keterangan palsu dan memalsukan dokumen kedinasan.

Hak komite sekolah sendiri dilindungi dalam Permendikbud No.75 Tahun 2016. Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 7 menyebutkan komite berhak memberikan pertimbangan, mengontrol, dan mendapatkan informasi tentang program sekolah. Mencatut nama tanpa izin adalah pelanggaran terhadap hak tersebut.

Nanang meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera turun tangan.

Ia meminta Dinas memanggil dan memeriksa YY, membuka secara transparan bukti Berita Acara P2SP, daftar hadir, notulen rapat, dan foto kegiatan musyawarah, serta melakukan pemulihan nama baik bagi warga yang namanya dicatut.

“Saya minta Dinas Pendidikan jangan diam. Periksa dokumennya. Kalau memang tanda tangan saya palsu, ini harus ditindak. Ini soal nama baik saya sebagai warga,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Cimenteng Jaya 1 berinisial YY belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi lanjutan masih dilakukan. Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak juga belum memberikan pernyataan resmi.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan aduan dan keterangan pelapor bernama Nanang, disertai bukti percakapan WhatsApp. Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kepala SDN Cimenteng Jaya 1, Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Redaksi juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak sekolah untuk hak jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *